Sunday, July 25, 2021

Bobroknya Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19

Sebelum lebih jauh membahas kebijakan Pemerintah dalam penanganan COVID-19, kita terlebih dahulu mendiskripsikan apa itu kebijakan dan tujuan dibuatkannya kebijakan tersebut. Kebijakan dapat diartikan sebagai konsep dan juga strategi yang diwujudkan dalam tindakan-tindakan dengan tujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan menciptakan kesejahteraan, sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan suatu jaminan kepentingan masyarakat umum. Sudah jelas pengertian dan tujuan dibuatkannya kebijakan secara umum adalah untuk meredam polemik yang terjadi ditengah masyarakat, dan tentunya berorientasi pada kebermanfaatan masyarakat yang dalam hal ini sebagai sasaran dalam implementasi kebijakan tersebut.

Lalu bagaimana wajah kebijakan pemerintah sampai pada hari ini, khususnya dalam hal penanganan COVID-19, dapat kita lihat dan tela’ah dari rekam jejak mencuatnya kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, yang mana setelah itu terjadinya ledakan kasus COVID-19 di Indonesia, dan pemerintah pun mulai alih pusat perhatian pada penanggulangan COVID-19, sehingga pada bulan april Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional. Dari tren kasus positif yang melonjak signifikan, maka pemerintah pun merespon dengan mengeluarkan kebijakan mengenai karantina wilayah yang berpedoman pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah, ini tentunya untuk menghindari akses mobilisasi aktivitas masyarakat dalam perjalanan antar wilayah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini tentu berkoordinasi dengan pemerintahan daerah provinsi untuk selanjutnya di akomodir oleh gubernur sebagai kepala daerah untuk mengambil keputusan terkait kebijakan karantina wilayah, tetapi istilah ini yang menjadi polemik di Kalimantan Tengah dimana pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah mengatakan untuk melakukan lockdown bandara melalui pesan videonya pada tanggal 29 maret 2020, tujuan kebijakan lockdown ini memang memiliki kesamaan dengan istilah karantina wilayah dalam hal ini mobilitas aktivitas masyarakat dalam perjalanan antar wilayah, yang tentunya menimbulkan pertanyaan besar dikhalayak masyarakat terkait dasar pernyataan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah ini, karena istilah yang memang digunakan dalam setiap provinsi yaitu karantina wilayah yang jelas diamanatkan pada UU Nomor 6 tahun 2018 sebagai dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan. Sehingga timbul pertanyaan yang menjadi poin kritisi, apakah melalui pesan video tersebut mampu mengakamodir mobilitas aktivitas masyarakat dalam perjalanan antar wilayah? Menurut penulis disini tidak akan efektif, karena kebijakan tersebut akan bersifat fleksibel dalam penerapannya, sudah barang tentu karena tidak memiliki dasar yang kuat dan juga pasti menimbulkan kebingungan bagi masyarakat karena istilah lockdown ini tidak ada dalam regulasi pemerintah yang mengatur istilah semacam itu. Dan berbicara soal lockdown memiliki pengertian meniadakan rutinitas secara total diluar ruangan, artinya aktivitas ekonomi akan lumpuh dan segala keperluan masyarakat tidak mungkin bisa diakomodir oleh pemerintah, dari kasus kebijakan ini bisa dikatakan keliru dalam koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, artinya kebijakan seperti yang sudah dijelaskan diawal untuk meredam polemik yang terjadi ditengah masyarakat, malah memunculkan masalah baru dan dapat dikatakan kebijakan yang kontradiksi dalam implementasi kebijakan tersebut.

Kebijakan pemerintah kembali dibuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada tanggal 31 Maret 2020. Lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut juga telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan  pada tanggal 3 April 2020. Jadi yang menjadi pusat perhatian kali ini bagaimana penerapan kebijakan ini di kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Yang dilansir dari antaranews.com Pemerintah Kota menyiapkan anggaran senilai Rp. 86 miliar yang digunakan untuk menjalankan kebijakan PSSB ini, walaupun dari alokasi anggaran ini masyarakat secara luas di Palangka Raya juga masih bertanya-bertanya untuk anggaran sekian banyak untuk menjalankan PSBB 14 hari digunakan alokasi kemana, dan lagi-lagi implementasi dari kebijakan ini belum dirasa konkrit dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan anggaran sekian banyakpun habis tanpa meninggalkan jejak yang jelas untuk selanjutnya dapat diterima oleh masyarakat.

Pada akhir bulan juni 2021 bulan lalu pemerintah juga menyusun kebijakan terbaru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk diberlakukan seragam di seluruh provinsi, lalu merespon hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, lalu bagaimana relevansi kebijakan PPKM ini dijalankan di Kota Palangka Raya, dengan keluarnya surat edaran Gubernur sebagai dasar pelaksaan kebijakan maka Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengeluarkan surat edaran Walikota Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan POSKO Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tingkat Kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, saat diterbitkannya pada tanggal 8 Juli 2021 kebijakan ini sudah mengalami kontradiksi karena berdasarkan surat edaran tersebut di satu sisi untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tentunya sudah kita ketahui bersama akan berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, salah satu contoh konkritnya dapat kita liat saat pelaksanaan vaksinisasi COVID-19 di aula SMKN 1 Palangka Raya yang saat itu juga sudah diberlakukan PPKM, maka sudah dapat nilai bahwasan kebijakan tersebut sudah gagal dalam implementasinya. Lalu dalam kebijakan PPKM ini juga pemerintah kota melakukan penyekatan jalan menuju bundaran besar, sehingga masyarakat harus melewati jalan kecil sebagai akses lain, ini juga menimbulkan polemik ditengah masyarakat yang mana pengguna motor dan mobil mengalami kemacetan khusus pada waktu lampu merah sehingga menimbulkan kerumunan dijalan yang juga berpotensi untuk penyebaran COVID-19 itu terjadi, menurut sistem yuridis di Indonesia dalam penanganan COVID-19 sudah diatur pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tetapi fenomena yang terjadi pemerintah menjalankan kebijakan dalam hal ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota melalui instruksi Menteri Dalam Negeri yang secara hierarki hukum Indonesia sebuah instruksi belum begitu kuat sebagai dasar untuk mengakomodir polemik yang terjadi sekarang, karena sudah jelas pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 55 ayat 1 di Bagian Ketiga tentang Karantina Wilayah yang berbunyi “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Artinya ada jaminan keberlangsung hidup bagi masyarakat saat kebijakan ini jalankan berdasarkan aturan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ini tentu menjadi poin kritisi kepada pemerintah dalam kesungguhan menyusun sebuah kebijakan yang mampu memberi kebermanfaatan dan menjamin kesejahteraan masyarakat umum.

Tulisan ini hasil refleksi dari penulis dalam melihat rekam jejak kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah kota dalam penanganan COVID-19, yang mana masyarakat tidak hanya perlu diperhatikan dari segi kesehatan, tetapi juga untuk kebutuhan hidup masyarakat yang paling utama diperhatikan, walaupun pemerintah sudah menganggarkan bantuan sosial dalam bentuk tunai dan sembako untuk diberikan kepada masyarakat, itu hanya berupa sementara dan tentu tidak dapat menyelesaikan masalah kebutuhan masyarakat secara merata, maka dari itu dalam penyusunan kebijakan sudah terlebih dahulu memiliki pertimbangan yang matang dan dalam implementasinya tidak menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat sebagai sasaran kebijakan tersebut, yang mana masyarakat yang memiliki pendapatan per hari tentu perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu dibenturkan dengan keluarnya kebijakan dari pemerintah untuk tetap berada dirumah untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi ini perlu adanya solusi yang konkrit dari pemerintah, dalam hal ini perlu adanya pemetaan wilayah khususnya di Kota Palangka Raya sebagai alternatif untuk menjalankan kebijakan ini yang mana memang wilayahnya masuk pada zona hitam dan berpotensi terjadi lonjakan COVID-19 perlu diberlakukan kebijakan ini, apabila wilayah masuk pada zona yang dikatakan masih bisa memungkinkan masyarakat melalukan rutinitas, maka dipersilahkan untuk berkerja sebagaimana mestinya.

Terakhir saya katakan apabila kebijakan sudah diatur pada dasar hukum yang kuat dan mampu memberi kebermanfaatan dan menjamin kesejahteraan masyarakat umum, tetapi pada implementasinya keluar dari jalur awal maka sudah dipastikan kebijakan tersebut omong kosong belaka.

Penulis:Rizky Pratama (Presidium Gerakan Kemasyarakatan)


Previous Post
Next Post

0 comments: