Sunday, October 31, 2021

Maladministrasi dalam Tindakan Diskresi Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Gambaran Umum

Salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien, dan ekonomis adalah dengan menerapkan standar operasional prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Standar Operasional Prosedur - Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP-AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Dengan adanya SOP-AP, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan pasti, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya. Dalam kondisi seperti ini sedikit demi sedikit pada gilirannya kualitas pelayanan kepada publik akan menjadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan administrasi pemerintahan belum berjalan efisien dan optimal sehingga masih ditemukan adanya maladministrasi. Dengan memiliki SOP-AP, Pemerintah sebagai institusi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan diharapkan mampu mengadministrasikan kegiatannya secara baik. SOP-AP pada dasarnya merupakan pedoman yang berisi prosedur operasional standar kegiatan yang dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam masing-masing daerah yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan berjalan efektif sehingga membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan visi dan misinya.

Diskresi dalam Pelayanan Publik

Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang diberikan secara luas tersebut sehingga pada paradigma New Public Service (NPS) diskresi tetap dibutuhkan, akan tetapi dibatasi dan harus dilakukan secara bertanggung jawab (Denhardt & Denhardt, 2003). Sehingga apabila diskresi dilakukan secara tidak bertanggung jawab atau "kebablasan" maka akan berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Secara istilah, diskresi berasal dari kata discretion (Inggris), discretionair (Perancis), freies ermessen (Jerman) yang notabene mutlak dibutuhkan oleh pemerintah dan melekatnya suatu wewenang (inherent aan het bestuur) karena sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan pemerintah terhadap kehidupan sosial dan ekonomi para warga yang semakin komplek. Sedangkan secara definisi, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan (UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

Berdasarkan hal tersebut sejatinya diskresi sangat dibutuhkan pada pelayanan publik terutama dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, hal tersebut menjadi dilema bagi penyelenggara pelayanan publik terlebih dalam mengambil keputusan yang notabene kebijakannya belum diatur. Sehingga menurut Benyamin Hoessen (2011) diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Selanjutnya, Gayus T. Lumbuun (2008) mendefinisikan diskresi dalam memperbolehkan kebijakan yang diambil oleh pejabat baik pusat maupun daerah meskipun melanggar undang-undang dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, munculnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban dari adanya kepastian hukum dalam diskresi. Diskresi pada pelayanan publik dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Adapun contoh diskresi yang notabene sangat dibutuhkan pada masa genting, misalnya pada pandemi Covid-19 bahwa pemerintah perlu untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat dengan memperhatikan anggaran yang telah direncanakan. Meskipun pada dasarnya situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19 seperti memberikan shock therapy bagi pemerintah.

Diskresi Rentan Maladministrasi pada Pelayanan Publik

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya diskresi sangat baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga diskresi dan pelayanan publik tidak dapat terlepas satu sama lain. Namun, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan aturan-aturan sehingga tidak merujuk pada terjadinya maladministrasi.

Adapun maladministrasi yang cenderung dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam konteks diskresi adalah adanya penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang merujuk pada tidak diindahkannya kepentingan publik atau menyimpang terhadap kepentingan umum. Adapun contohnya adalah penggunaan diskresi yang diduga melampaui wewenang dan dilakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru-baru ini. Keputusan yang 'dianggap' diskresi tersebut menimbulkan beberapa implikasi. Adapun implikasi-implikasi tersebut antara lain berubahnya anggaran daerah namun tidak melampirkan persetujuan tertulis dari Atasan Pejabat atas diskresi yang telah dilakukan. Selain itu, menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Adapun contoh diskresi lainnya yang merujuk pada penyalahgunaan wewenang adalah kasus Bulog dengan merugikan negara sebesar 40 miliar rupiah.

Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa terdapat prosedur yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan diskresi, yaitu mendapat persetujuan tertulis dari Atasan Pejabat. Terlebih untuk diskresi yang dapat mempengaruhi perubahan alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam.

Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum), tidak bertentangan dengan aturan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Sehingga dalam pelaksanaan diskresi perlu memperhatikan prosedur penggunaan diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila diskresi tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku akan menimbulkan konsekuensi hukum pada diskresi yang menjadi tidak sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Fenomena Maladministrasi diruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan surat intruksi yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah pada 26 Oktober 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang menuai kontroversi pada poin nomor 6 “Meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru”. Surat intruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas yang dilakukan Pemerintah Pusat pada Senin, (18/10/2021) guna menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru, yang sebenarnya dalam pemaknaan intruksi tersebut untuk melakukan peniadaan cuti sebelum dan sesudah Perayaan Natal untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Sehingga perlu dirasa untuk Gubernur Kalimantan Tengah untuk memahami secara mendalam intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelum mengambil keputusan mengeluarkan surat intruksi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Diskresi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hari ini, berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,  hal tersebut malah menimbulkan maladministrasi pada pelayanan publik. Dalam mengambil langkah klarifikasi melalui surat penegasan poin 6 pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Pj. Sekretaris Daerah untuk harapannya meredam kegaduhan yang ditimbulkan, tetapi malah menimbulkan cabang permasalahan baru yang dapat dipahami bahwa Sekretaris Daerah terkesan mengoreksi keputusan Pimpinan Daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah. Jadi sebagai poin catatan penting dari Pemerintah Provinsi saat ini adalah mengeluarkan surat intruksi yang baru untuk meninjau surat intruksi sebelumnya.

Penulis, Crew Suaradionisius.com

 

Thursday, October 28, 2021

DALAM PANGGUNG ASPIRASI PEMUDA PMKRI CABANG PALANGKA RAYA JUGA MENYAMPAIKAN POIN-POIN PERNYATAAN SIKAP

 

Suaradionisius,com - [Kamis, 28 Oktober 2021] PMKRI Cabang Palangka Raya melakukan kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda dalam momentum hari Sumpah Pemuda ke-93 di Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya yang diikuti 40an anggota PMKRI Cabang Palangka.

Dalam kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda, kader PMKRI Cabang Palangka Raya juga menampilkan serangkaian pertunjukan seperti puisi, pidato kebangsaan, penyampaian aspirasi melalui orasi, tari modern, stand up comedy, menyanyi dan puncaknya pembacaan pernyataan sikap serta menyampaikan sumpah pemuda.

Adapun dalam Poin-Poin Pernyataan Sikap kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda yang dilakukan PMKRI Cabang Palangka Raya sebagai berikut :

1.    Mengingatkan kembali bahwa momentum hari Sumpah Pemuda ke-93 merupakan momentum yang bersejarah yang menjadi hasil buah perjuangan kaum muda yang bermuara pada ikrar yang tertuang dalam Sumpah Pemuda. Dalam  inilah nilai-nilai Sumpah Pemuda baik secara historis, maupun filosofis dapat kita ambil sebagai fondasi dasar dalam menjalani perjalanan kehidupan kebangsaan.

2.    Dalam momentum Sumpah Pemuda ini menuntut kebebasan yang hakikatnya adalah hak setiap orang dan setiap individu untuk memperoleh kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpikir, berekspresi, dan bertindak.

3.    Dalam suasana bangsa kita saat ini perlu adanya semangat kesatuan dan persatuan dalam menghadapi tantangan zaman di Era Globalisasi. Semangat dalam momentum Sumpah Pemuda inilah yang menjadi landasan kita Bersama dalam menghadapi tantangan zaman di Era Globalisasi ataupun dalam menghadapi unsur radikalisme yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

4.    Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat khususnya Pemuda Kalimantan Tengah untuk tidak melupakan  sejarah perjuangan bangsa terutama perjuangan kaum Pemuda daerah dalam meraih kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan bangsa sampai saat ini.

5.    Mendorong pemerintah provinsi mengoptimalkan proses peluasan akses internet di daerah-daerah agar pemuda dan masyarakat mendapat kemudahan dalam mencari informasi untuk mewujudkan masyarakat yang melek teknologi informasi.

6.    Mendorong Pemerintah untuk memaksimalkan pelatihan softskil melalui lembaga terkait kepada pemuda sesuai dengan minatnya. Untuk menunjang dalam proses mendapatkan pekerjaan yang layak.

7.    Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul. 

Selanjutnya, setelah selesai menyampaikan pernyataan sikap, kegiatan ditutup dengan pembacaan sumpah pemuda dan operasi semut (bersih-bersih) dengan terus menaati protokol kesehatan, mengingat penyebaran virus covid-19 belum berakhir.     

 

Penulis, Crew Suaradionisius.com  

PMKRI Cabang Palangka Raya melakukan kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda dalam momentum hari Sumpah Pemuda



Suaradionisius.com - [Kamis, 28 Oktober 2021] PMKRI Cabang Palangka Raya melakukan kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda dalam momentum hari Sumpah Pemuda ke-93 di Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya.

Dalam kegiatan Panggung Aspirasi Pemuda, kader PMKRI Cabang Palangka Raya juga menampilkan serangkaian pertunjukan seperti puisi, pidato kebangsaan, penyampaian aspirasi melalui orasi, tari modern, stand up comedy, menyanyi dan puncaknya pembacaan pernyataan sikap serta menyampaikan pembacaan sumpah pemuda yang diikuti oleh 40an anggota PMKRI Cabang Palangka Raya.

Obi seprianto selaku ketua presidium menyampaikan dalam kegiatan ini sebagai ruang kader PMKRI Cabang Palangka Raya untuk menyampaikan gagasan, pendapat dan bakat karena hari ini ruangnya pemuda, sebab sejarah mencatat pemuda Indonesia adalah pemegang peran penting kemujan bangsa sehingga perlu pemikiran kritis dari kita kaum muda, supaya sejarah tidak menjadi kenangan.

“Saya menegaskan setelah 93 tahun diikrarkannya sumpah pemuda, tentunya tantangan dan harapan dihadapi pemuda zaman ini berbeda dengan dulu, hari ini kita melihat banyak pemuda yang kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur) sehingga penting pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memaksimalkan pelatihan softkill melalui lembaga terkait sebagai penunjang pendapatkan pekerjaan yang baru, serta pengoptimalkan kembali lembaga kemsyarakatan desa seperti yang tertuang dalam pemendagri nomor 18 tahun 2018 yang memiliki tugas salah satunya  meningkatkan kualitas sumber daya manusia.” Tegasnya  

Hal senada juga disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Rizky Pratama menyampaikan dalam momentum hari sumpah pemuda kali ini perlu mengulas dan merefleksikan perjuangan kaum pemuda terdahulu, yang bersatu tanpa mementingkan egosentris masing-masing daerah, suku, ras dan keyakinan dengan kesadaran untuk memperjuangkan keutuhan Negara Indonesia yang bermuara pada Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober.

“Bangsa ini bebas dari para penjajah yang membelenggu kedaulatan bangsa ini, tidak terlepas dari semangat perjuangan dan pengorbanan para pemuda terdahulu dalam mempersatukan NKRI dalam bingkai Sumpah Pemuda, sehingga kita perlu membangun semangat dari dalam diri kita terlebih dahulu, untuk keluar dari sifat hedonisme dan mementingkan diri sendiri, karena seyogyanya cita-cita dalam visi PMKRI agar terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati menjadi arah gerak perjuangan setiap kader PMKRI sebagai organisasi berbasis kemahasiswaaan, sekaligus kepemudaan saat ini.” Ucapnya

Kegiatan ditutup dengan pembacaan sumpah pemuda dengan terus menaati protokol kesehatan, mengingat penyebaran virus covid-19 belum berakhir.         

Penulis, Crew Suaradionisius.com      

Monday, October 25, 2021

UNKRIP Mengadakan Vaksinasi Merdeka Tahap Ke-2

 

suaradionisius – Guna wujudkan Provinsi Kalimatan Tengah zona hijau di Kalimantan Tengah, Vaksinator Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggelar vaksinasi yang bertajuk Serbuan Batalyon Vaksinator Polda Kalteng bertempat di Universitas Kristen Palangka Raya Jalan J.P. Jandan No. 1, R.T.A. Milono Km. 8,5 Kota Palangka Raya, Senin 25 Oktober 2021 pagi.

Dalam pelaksaan tersebut Rumkit Bhayangkara Palangka Raya melibatkan 50 orang petugas kesehatan yang tergabung dalam Batalyon Vaksinator Polda Kalteng. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melalui Ketua Koordinator Vaksinasi Penda Tk. I Istiyadah, Amd.Kep. menjelaskan dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 1000 masyarakat yang akan menerima vaksin baik dari kalangan mahasiwa maupun masyarakat umum.

“Pelaksanaan vaksinasi kali ini, selain sebagai target percepatan vaksinasi Covid-19 guna wujudkan zona hijau di Kalimantan Tengah dan juga dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-93 Tahun 2021,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Wilayah BEM NUSANTARA Aleksius Ceca Mengucapkan Terima kasih kepada pengurus Pusat BEM NUSANTARA, yang telah peduli dengan masyarakat Kalimantan Tengah serta tak lupa, kegiatan ini sukses dan lancar karena peran pihak kepolisian.

“saya  memberi apresiasi setinggi-tingginya  kepada Kapolri,Kapolda Kalteng dan nakes yang telah bekerja keras dalam proses percepatan vaksinasi yang dilaksanakan di Universitas kristen Palangka Raya. Koordinator Wilaya Kalimantan Tengah Forum BEM SE-KALIMANTAN inipun berharap  semoga dengan percepatan vaksinasi ini dapat memutuskan rantai covid 19 di Kalimantan Tengah dan Indonesia umumnya”. Kata Mahasiswa nomor satu di UNKRIP ini.

Editor, PRT PMKRI Cab. Palangka Raya

Sunday, October 24, 2021

Musyawarah Komisariat Cabang (muskomcab) Komcab Pemuda Katolik Kota Palangka Raya

 

Muskomcab Pemuda Katolik Komcab Kota Palangka Raya diselenggarakan pada hari sabtu tanggal 23 oktober 2021 mulai pukul 17.00-21.00 wib di Aula Serba Guna samping Gereja Katedral jalan cilik riwut km. 01 Kota Palangka Raya.

Muskomcab merupakan forum tertinggi pada tingkatan cabang organisasi Pemuda Katolik Cabang Kota Palangka Raya, dalam forum ini membahas beberapa agenda penting diataranya: laporan pertanggung jawaban akhir kepengurusan sebelumnya, merumuskan rekomendasi program strategis baik secara internal maupun exsternal, dan yang paling ditunggu semua forum peserta adalah pada momen Pemilihan Ketua Komcab yang baru, guna untuk melanjutkan estapet kepemimpinan selanjutnya yakni periode 2021-2024.

Pada sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Ketua Komisariat Daerah (KOMDA) Provinsi Kalimantan Tengah Freddy Simamora, S. T menyampaikan pada saat ini konsentrasi penuh kepengurusan kita arahkan konsolidasi terus untuk membentuk Komcab di 13 kabupaten 1 kota dan beberapa Kabupaten yang belum terbentuk yakni, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Gunung Mas, Seruyan, Pangkalan Bun dan Sukamara adapun yang sudah terbentuk harus segera melakukan konsolidasi organisasi agar roda organisasi terus berjalan. Pada momentum saat ini Muskomcab Kota Palangka Raya yang ke 2, Freddy menyampaikan Penegasan organisasi ini sangat penting dan ini bukan hanya untuk Cabang Kota Palangka Raya saja, tetapi untuk semua cabang se-kalimantan tengah setelah terbentuk dan terpilihnya ketua yang baru: “Segera lakukan konsolidasi organisasi bentuk semua Pengurus Komisariat Anak Cabang (KOMAC) di setiap kecamatan ini PR kepengurusan yang baru”.

 

Untuk Muskomcab Pemuda Katolik Kota Palangka Raya, berjalan dengan lancar sebagaimana yang diharapkan semua panitia, hingga pada pemilihan calon ketua ada dua nama yang mencalonkan yakni, Hubertus Renaldi, S.E sebelumnya adalah demisioner Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Periode 2015-2017 dan juga akktif di kepengurusan KNPI Provinsi Kalimantan Tengah dan calon ketua satunya Sunung Hertanto, S. Pd adalah demisioner Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Palangka Raya Periode 2013-2015 dan 2015-2017.

Semua proses dilalui dengan mengedepankan musyawarah dan mupakat, pada akhirnya semua forum memutuskan untuk memilik Sunung Hertanto, S. Pd sebagai Ketua dan Hubertus Renaldi, S.E sebagai sekretaris komcab Pemuda Katolik Kota Palangka Raya periode 2021-2024.

Di penutupan kegiatan Sunung Hertanto menyampaikan ucapan dan terimakasih kepada semua peserta sidang, panitia, komcab dan komda serta pihak Gereja yang sudah memberikan fasilitas tempat untuk kita berkegiatan ini merupakan semangat gereja untuk Pemuda Katolik Kota Palangka Raya kedepan. kita bangun pondasi semangat ini, bahwa atas semangat dan dukungan semua pihak kegiatan kita bisa berjalan dengan baik. Muskomda ini juga merupakan langkah awal bagi kita kedepan untuk menjalankan roda organisasi, apa yang sudah kita sepakati bersama dalam forum sidang, termasuk saran dan masukan Komda serta rekomendasi program yang sudah kita buat ini adalah mandat yang harus kita selesaikan selama satu periode kepengurusan. 
 
Editor, PRT PMKRI Cab. Palangka Raya

Resensi Buku : Terorisme Dan Deradikalisme

 

Data Buku

Judul Buku  :  TERORISME DAN DERADIKALISME

Penulis   :  Irjen .Pol.Dr.Dedi Prasetyo ,M.Si.,M.M

Jumlah Halaman : 219

Tebal Buku : 23cm

Penerbit : PT Raja grafindo Tinggi

Cetakan : Ed.1-depok :Rajawali pers .2020

 

Buku ini bercerita tentang bagaimana penanggulangan polri terhadap bahaya terorisme dan deradikalisme, sejalan dengan pembukaan Undang Undang Dasar 1945, maka Negara Republik Indonesia adala Negara kesatuan yang berlandaskan hukum yang aman, damai dan sejahtera serta ikut secara aktif memelihara perdamaaian dunia keberhasilan pemberantasan tindak pidana terorisme dengan UU ini telah memperoleh pengakuan Internasional.

Sebagaimana diketahui bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap peradaban dan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedalautan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamaanan, perdamaian dunia serta merugikan secara kesejahteraan masyarkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang bisa dilindungi dan dijunjung tinggi.

Polri telah dengan percaya diri dengan kemampuanya berhasil menerapkan UU ini  dalam penegakan hukum terhadap berbagai peristiwa bom terorisme karena UU tersebut menggunakan pradigama “to protect dan defend             state interest”, “to protect the offenders” dan ”to protect and rehabilitate the victims “ yang disebut dengan  triangle paradigms aporoach.

Istilah “terorisme ‘” umumnya berkonotasi negatif seperti juga istila genosida atau irani . Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejara. menakut nakuti, mengancam memberi kejutan kekerasan, terorisme dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengunaan  menikekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya untuk tujuan politik.

(DEFINISI TERORISME) Terorisme dapat diartikan sebagai pengguna kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditunjukan kepada target sipil san non combatan dengan tujuan politik atau ideologi. Sementara yang dimaksud dengan “terorisme” adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakaan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup

Pada dasarnya deradikalisasi itu merupakan  mengacu pada tindakan preventif kontraterorisme atau stratregi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.

Terorisme moderen, menurut kasjim salenda dalam tulisanya mengenai terorisme dan jihad dalam perspektif hukum islam 2009,di era moderen ideologi terorisme menurut Harun Yahya pada umumnya dinishbatkan kepada teori evolusi darwin “stuggle for survival between the races “(pertarungan untuk  bertahan hidup atau ras)dan teori”natural selection”(seleksi ilmia )

Tips yang bisa saya bagikan bersama kita, indonesia sebagai negara hukum, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu khususnya tindak pidana terorisme sangat mengutamakan landasan peraturan perundang undanganyang bercirikan kepastian hukum dan keadilan. Lingkungan masyarakat karena itu upaya pencegahan adala cara yang paling tepat dalam menjalani kehidupan.

Pertanyaanya sekarang bagaimana pencegahan terorisme ,bagaiamana upaya polri dalam hal ini,bagaimana mengembangkanya dan seterusnya.

-menetapkan Undang-Undang

-selalu menggunakan teknologi yang canggi karena para terorisme selalu menggunakan jaringan internet untuk beraksi

Tak hanya itu kita diajak untuk selalu berwaspada terhadap perkembang teknologi,hal ini dilakukan ssebagai upaya preventif atau pencegahan yang dimaksudkan untuk mendeteksi sejak dini tentang kedudukan dan amunisi secara ilegal dalam artian kepemilikan senjata senjata api yang dimaksud dalam perundang undangan tersebut selain dimiliki oleh pihak pihak yang diberi kewenangan oleh Undang Undang.

Bagaimana dengan pendanaan penanggulangan terorisme ini, penanggulangan terorisme merupakan suatu badan, badan ini berada dibawa dan bertanggungjawab presiden dan badan dipimpin oleh seorang kepala.

Arah dan jangkauan pengaturan, penanganan terorisme dalam satu Undang-Undang adalah terbentuknya suatu peraturan perundang undang terorisme yang menjadi lex generasi dari pencegahan dari perumusan yang lebi sesuai dengan karakter terorisme dan meyatuhkan serta melakukan singkronisasi  dan harmonisasi dalam pencegahan.

Definisikan masalah apa masalanya penyebabnya dan apa akibatnya, kejahatan terorisme merupakan kejahatan terorganisir yang mempunyai sifat lintas batas negara(trans nationalcrime)dan mempunyai akibat luar biasa terhadap segala aspek kehidupan(extra ordinary crime)dan indiscriminatif .masala terorisme saat ini yang muncul sebagai ancaman global yang  terutama Menjadikan orang orang yang tidak berdosa sebagai sasaran di samping juga tela  menjadi ancaman yang nyata bagi keamanan nasional dan kesejahteraan bangsa indonesia .

Dalam pemberantasan terorisme yang terjadi di indonesia  saat ini meskipun polri tla mampu melaksanakan tugasnya, yaitu mengungkap dan menangkap para pelaku ,bukan berarti tidak mengalami berbagai kendaala dan praktik di lapangan maupun dalam tahap penyidikanya terutama dengan perangkat undang undang RI NO 153 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan beberapa praktik empiris tersebut . Undang Undan RI no 15 tahun 2003 tentang pemberantaasan tindak pidana terorisme belum mencakup kegiatan pendahuluan sebagai suatu perbuatan yang dapat dipidanakan sehingga penyidik polri mengalami suatu kesulitan dala pemberantasan tindak pidana terorisme pada hal suatu aksi teror  dengan pelibatan kekuatan personil yang cukup banyak untuk melakukan aksinya pasti didahului dengan suatu persiapan ,kegiatan pendahuluan baik masa persiapan maupun pelatihan pelatihan yang dilakukan secara tersembunyi dengan atau tampa persenjataan.

 

Penulis, Patris Agang (Anggota Muda)

Editor, PRT PMKRI Cab. Palangka Raya