“Mencari formulasi platfrom jangka panjang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat tugas kita bersama. Asap akan hilang ketika apinya dipadamkan”
Ditengah
kondisi pandemi Covid – 19 yang berkembang secara signifikan setiap harinya,
mengingatkan kita dengan Ingvar Kamprad (Pendiri IKEA), pernah mengatakan “Kesederhanaan
dan akal sehat mestinya menjadi ciri arah perencanaan dan strategi”. Sejalan dengan hal tersebut perencanaan
merupakan sesuatu pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta
menggunakan asumsi-asumsi yang
berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan
kegiatan-kegiatan tertentu yang
diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. Sedangkan strategi
merupakan rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.
Sekilas keduanya memiliki tujuan sama mencapai sesuatu hasil. Maka benar
diperlukannya suatu kesederhanaan dan akal sehat untuk nantinya, perencanaan
dan stratengi dapat menjadi formulasi
kebijakan yang Terukur (Measurable), Terjangkau (Accessible), Cukup luas (Substantial), dan Dapat dilaksanakan (Actionable).
Formulasi
kebijakan adalah sebagai bagian dalam proses kebijakan publik merupakan tahap
yang paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat
dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu
kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian
besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi. Hal ini semakin membuktikan bahwa akal sehat,
berfikir secara sistematis dan realistis sangat dituntut dalam merencanakan
segala program yang mengkerucut kepada kemaslahatan hidup orang banyak dan
selalu berpandangan dari berbagai aspek tidak monoton.
Provinsi
Kalimantan Tengah berdasarkan data Gusus Tugas COVID - 19 Kalimantan Tengah,
perkembangan Virus corona mengalami peningkatan setiap harinya. Dapat dilihat berdasarkan
peta penyebarannya, semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah
masuk dalam zona merah semua, kecuali kabupaten sukamara masih zona hijau. Hal
tersebut membuktikan bahwa perlu perhatian serius dari pemerintah daerah
kabupaten dan kota dalam untuk menentukan kebijakan yang tepat untuk memutus
mata rantai penyebaran Virus Corona. Dalam data tersebut juga menunjukan kota
Palangka Raya lah yang paling banyak terinfeksi Covid-19 di Provinsi Kalimantan
Tengah dimana pada tanggal 25 april 2020 terdapat 37 Orang Positif, sembuh 8
orang, meninggal 2 orang ,PDP 20 orang, ODP 74 orang.
Kota
Palangka raya seperti yang kita ketahui, beredar diberbagai media nasional
tentang Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palangka Raya,
ditolak oleh Menteri Kesehatan (MENKES) Bapak Terawan Agus Putranto.
disampaikannya, wilayah tersebut dinilai belum memenuhi kriteria PSBB. mengacu
pada hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis dan Keputusan
tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung
kepada Wali Kota Palangka Raya dengan nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 tanggal 12
April 2020. Dalam Peraturan MENKES RI NO. 9 Tahun2020, untuk dapat diterapkan
PSBB ,pasal 2) menyatakan Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa
wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah
atau negara lain.
Memang
waktu itu, jumlah kasus positif terinfeksi COVID-19 yang berada di Palangka
Raya masih belum berkembang semasif sekarang. Maka waktu itu menjadi perencanaan
strategis dari PEMKOT kota Palangka Raya untuk memutus penyebaran virus corona
supaya tidak menyebar ke kabupaten
lainnya yang berada di Kalimantan Tengah dengan menerapkan PSBB. Kalimantan Tengah itu sendiri pada dasarnya zona
merah berawal di Kota Palangka Raya dan waktu pengajuan PSBB, sudah beberapa kabupaten
lainnya menjadi zona merah 4 kalau tidak
salah dan 5 dengan
Kota Palangka Raya. Ternyata Langkah tersebut tidak sesuai harapan karena di
tolak MENKES dengan beberapa pertimbangan memperhatikan jumlah kasus dan
epidemiologis di suatu
wilayah. Sehingga sekarang sampai pada 25 April 2020 Provinsi kalimantan tengah
dari 13 Kabupaten 1 kota, hanya terdapat 1 kota yang masih Zona hijau.
Dalam
Peraturan MENKES RI NO. 09 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka
Percepatan Penanganan COVID-19. selain mempertimbangkan jumlah kasus, kaitan
epidemiologi dengan kejadian serupa, persyaratan lainnya juga sangat perlu
diperhatikan adalah kesiapan daerah dalam hal-hal ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat,
ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan
operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek
keamanan. Dari pernyataan diatas tentunya banyak PR yang harus diperhatikan dan
dijalankan jika PSBB ingin diterapkan dalam suatu wilayah. Sehingga nantinya tidak
berfokus dalam satu pandangan melainkan selalu dinamis dengan kondisi keadaan
dan tepat sasaran.
Sejalan
dengan pembahasan diatas dalam diskusi online Cipayung Plus kota Palangka raya 24
April 2020, terkait “Haruskah PSBB Diterapkan Di Kota Palangka Raya ?”. Menarik
untuk disimak, dimana Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya terlibat didalamnya
dan menyampaikan terkait penolakan diberlakunya PSBB di Kota Palangka Raya,
dikarenakan APBDnya masih kecil dan juga korban di Palangka Raya hanya berkisar
60-70 orang sampai hari ini, tetapi langkah
dan upaya tetap dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sehingga benar yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini jangan sampai kebijakan yang baru
malah makin memperburuk suatu keadaan. Sebab sejatinya suatu kebijakan muncul
untuk mempermudah bukan mempersulit yang ada.
Dalam
diskusi tersebut juga sangat bagus disampaikan Sdr. Egi Praginanta (KP. PMKRI
Cab. Palangka Raya) dimana dia menganalogikan keadaan yang benar terjadi saat
ini di Kota Palangka Raya seperti “
menyikapi suatu kebijakan bukan masalah SIAP atau TIDAK, tetapi formulasi
platfrom jangka panjang harus diperkuat terlebih dahulu”. Dalam artiannya
dapat kita simpulkan kebijakan seperti apa pun untuk suatu kemaslahatan dan
kemajuan kehidupan bersama tidak masalah untuk diterapkan disuatu wilayah
tersebut. Tetapi dipertegaskan, harus memperhatikan formulasi yang dapat
berpengaruh kesemua elemen tidak menguntungkan sebagian pihak dan merugikan
golongan ekonomi menengah kebawah, apalagi kebijakan yang dilahirkan membuat
yang susah makin disusahkan dalam menjalankan suatu aktivitas untuk kehidupan yang
berkelanjutan.
Berdasarkan
data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona RI mencatat total
daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai
dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota dan DKI
jakarta merupakan Provinsi yang pertama kali menerapkan PSBB di Indonesia.
Dapat kita lihat bersama di laman corona.jakarta.go.id
per Sabtu (25/4/2020), angka positif COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai
3,681 orang. Jumlah pasien meninggal dunia mencapai 350 dan 334 orang telah dinyatakan
sembuh. Dari pasien yang positif, sebanyak 1.947 orang masih menjalani perawatan
di Rumah Sakit dan 1.050 lainnya tengah melakukan isolasi mandiri di
kediamannya masing-masing. Pasien Dalam Pemantauan (PDP) mencapai 5.272 orang
dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di angka 5.960. Namun, kenyataannya jumlah
pasien yang positif COVID-19 di DKI Jakarta nyaris menyentuh angka 45 persen
dari total keseluruhan di Indonesia yang mencapai 8.607 pasien. Belum dampak
lainnya yang dirasakan masyarakat seperti kriminalitas.
Ketua
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Faisal Yunus, Selasa (21/4/2020) menilai penerapan PSBB yang diberlakukan oleh
pemerintah pusat saat ini tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebab sejauh ini, ia melihat masih banyak warga yang beraktivitas di jalan raya
dengan kendaraannya, hingga masih menjalankan kegiatan di rumah ibadah.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena kinerja pemerintah yang tidak
maksimal dalam penerapan PSBB. "Kalau dilakukan dengan ketat PSBB bisa
efektif, tapi kalau dilihat sekarang kayaknya tidak ketat. Bahkan ada yang
masih sholat di masjid dan lainnya.
Kembali
dalam pembahasan awal dimana sangat perlu kesederhanaan dan akal sehat dalam menentukan
dan menjalankan perencanaan dan strategi sehingga membentuk formulasi kebijakan
yang tepat. Refleksikan, lihat dan evaluasi beberapa daerah yang sudah
menerapkan kebijakan PSBB ,apa yang menjadi kekurangan sehingga dapat diperbaiki
didaerah kita nantinya. Sebab
berdasarkan informasi yang beredar, Palangka Raya dalam waktu dekat akan
diadakan semi-lockdown dimulai pada senin, 26 April 2020.
Mari
kita sebagai pemuda kota Palangka Raya mencari formulasi platfrom jangka panjang
sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat . Apabila memang nantinya PSBB
diberlakukan dikota Palangka Raya, Tentunya dari berbagai aspek pemerintah
harus siap dan sebagai pemuda kita pun harus siap mengawal kebijakan yang ada.
Harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan
sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi
jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan . serta diutamakan
masyarakat dari kalangan ekonomi bawah yang kerja hari ini, untuk makan hari ini
(PKL,buruh lepas,tukang becak, petani karet,Dll).
Kondisi
saat ini bukan dalam prakondisi lagi, dengan riang gembira ingin mencoba ini dan
itu. Tetapi tahap yang sedang dijalankan adalah kondisi yang real didepan mata.
Sebenarnya perencanaan sudah lewat tinggal bagaimana mengevaluasi suatu
perencanaan. Pemuda Kota Palangka Raya saatnya memikirkan, bukan hanya melaksanakan
kegiatan yang bersifat sementara (berbagi ),tentunya hal itu tidak salah
melainkan sangat baik untuk dilaksanakan. Tetapi hal tersebut bukan menjadi
kunci dari permasalahan. Asap akan hilang
ketika apinya dipadamkan. Mari bersama-sama pemuda Palangka Raya mencari
formulasi yang tepat hilangkan egoisme organisasi, lepaskan kepentingan
individu, membaur dan melebur menjadi suatu kekuatan. Sehingga intelektual
populis benar terjadi didalam gerakan pemuda kota Palangka Paya untuk memerangi
Pandemi Covid - 19.
Terima
Kasih.
Penulis
Obi Seprianto