Thursday, May 12, 2022

Pernyataan Sikap PP PMKRI Dalam Aksi Penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat

Pada Selasa (10/04/2022) di beberapa tempat seperti di Jayapura dan biak aksi penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat kembali terjadi. Aksi merupakan aksi lanjutan dari serangkain aksi sebelumnya dimana ratusan bahkan ribu mahasiswa dan masyarakat meminta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana pemekaran beberapa wilayah di Indonesia.


Aksi yang semula berjalan dengan damai, kemudian ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat. Salah satu bentuk sikap represif ini adalah dengan membubarkan paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan 7 aktivis Papua. 

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan dan terkesan berlebihan dalam mengamankan aksi massa.

“Tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan menjadi bukti betapa pemerintah anti terhadap kritikan dan sedang menutup pintu demokrasi yang sesunguhnya harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.” Jelasnya. 

Ia menuturkan, “pada dasarnya setiap warga negara indonesia tanpa terkecuali dijaga dan dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat. hal ini terwujud dalam Pasal 5 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dan Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”

“Berlandaskan perlindungan ini sudah patut dan seyogianya pihak keamanan dalam menghadapi massa aksi  massa dapat bertindak persuasif dan humanis dengan tetap membiarkan para demonstran menyampaikan pendapatnya di muka hukum dengan menghormati pranata yang ada.” Ujarnya.

Oleh karena itu, perlu ada evaluasi di tubuh pihak keamanan untuk lebih memperhatikan hak-hak para demonstran yang ingin menyampaikan permasalahan yang sedang mereka alami. Sehingga isu dan substansi yang mereka suarakan dapat tersampaikan dengan baik dan kemudian tidak tertutupi oleh tindakan represif yang dilakukan oleh pihak polisi. 

Berkaitan dengan aksi yang disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat Papua tentang penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru, Alboin menyampaikan, “sudah seharusnya pemerintah mendengarkan dan memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Papua.

Sesuai dengan amanat Pasal 76 ayat (1) UU No 2 tahun 2021 dimana pemekaran wilayah harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dimana hal ini hanya bisa terwujud apabila terjadi musyawarah mufakat antara pemerintah pusat dengan MRP, DPRP, dan tokoh-tokoh Papua.


“Namun sampai saat ini terdapat nuansa sentralistik terhadap daerah otonom Papua dan Papua barat dan ingin mengabaikan peran Majelis Rakyat Papua dalam memberikan pertimbangan dan masukan dalam pembentukan daerah otonomi baru. Tentu saja hal ini akan merugikan masyarakat Papua dimana secara antropologis, sosial, dan budaya, masyarakat papua lebih mengerti apa yang saat ini mereka inginkan,”  Tuturnya.

“Di tengah situasi pemerintah yang sedang memoratorium pemekaran di seluruh Indonesia , tetapi bersikap lain dengan Papua dan Papua Barat tentu saja meninggalkan sejumlah pertanyaan dimana pemekaran wilayah ini rawan ditunggangi oleh pihak-pihak lain dan di tengah situasi keuangan negara yang belum sepenuhnya pulih, maka wacana ini harusnya dipertimbangkan kembali.” tutupnya.

MENEGUHKAN KEMANDIRIAN DAN KESETIAAN, MASA BIMBINGAN (MABIM) II PMKRI CABANG PALANGKA RAYA

 

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” laksanakan Masa Bimbingan (MABIM) II dengan tema “Meneguhkan Kemandirian dan Kesetiaan Anggota Dalam Pengembangan Kemajuan Organisasi" dengan Sub tema "Bertolak ke Kempat Yang Dalam" (Lukas 5:4)

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat-Minggu, 13-15 Mei 2022. Pembukaan kegiatan ini berlangsung di Margasiswa PMKRI Cabang Palangka Raya (12/05/2022)

Acara pembukaan Masa Bimbingan (MABIM) II ini dihadiri oleh Dewan Pertimbangan, Anggota Penyatu, Anggota Biasa PMKRI Palangka Raya yang ikut serta mensukseskan kegiatan Masa Bimbingan (MABIM) II kali ini.

Dalam laporannya, Nesa Cristia yang merupakan ketua pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta dalam kegiatan Masa Bimbingan (MABIM) II kali ini berjumlah 17 orang anggota muda yang telah mengikuti kaderisasi tahap pertama dan yang dinyatakan lulus dalam proses MPAB di PMKRI Cabang Palangka Raya.
Obi Seprianto, Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pendidikan lanjutan dimana anggota muda akan berganti status menjadi anggota biasa sehingga harapannya ini merupakan proses pendewasaan dan implementasi ilmu baik di perhimpunan dan masyarakat.
Anggota Penyatu, Moses Agus Purwono, SE dalam sambutannya berpesan kepada seluruh peserta Masa Bimbingan (MABIM) II harus mampu menumbuhkan semangat dan rasa cinta terhadap proses di Perhimpunan sehingga harapannya ketika anggota PMKRI terjun dimasyarakat juga harus mampu dan siap menjadi contoh bagi masyarakat.
Dewan Pertimbangan, Ibu Ir. Antonia Kupa menyampaikan bahwa generasi muda merupakan generasi gereja, harapan bangsa dan keluarga sehingga dalam konteks tema kegiatan saat ini harapannya kita semua mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, kita harus sungguh-sungguh dan tegas serta mampu menjadi contoh bagi orang lain.

Ketika kita cinta terhadap organisasi maka kita akan setia, sehingga ketika kesetiaan itu ada dalam diri kita sebagai anggota PMKRI maka kita akan cinta terhadap PMKRI itu sendiri, tutupnya.

Selanjutnya, Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya mengalungkan kokarde kepada 2 orang perwakilan peserta MABIM I tahun 2021 yang menandakan bahwa kegiatan ini resmi dibuka.

Kegiatan pembukaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selalu diingatkan oleh panitia, diantaranya mewajibkan seluruh peserta, panitia dan tamu undangan yang hadir menggunakan masker, pengecekan suhu, pembatasan jumlah tamu dan pengaturan jarak antar kursi selama acara pembukaan berlangsung.


Penulis, Valentino Tabang (Koordinator Pubdekdok)