Tentunya hal tersebut sangat disayangkan sekali karena tempat yang seharusnya dijadikan sebagai wadah menimba ilmu malah tempat terjadinya kekerasan seksual, pelaku diduga juga memiliki peranan penting dalam lembaga sekolah/pendidikan tersebut. Hal ini tentunya dapat menjadi ancaman yang serius bagi generasi penerus bangsa, dan mejadi catatan kelam pada dunia pendidikan yang ada di Indonesia.
Padahal sudah jelas dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 pasal 4 ayat 2 tentang tindak pidana yang mengatur bentuk bentuk kekerasan seksual yang berbunyi : Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi: a. perkosaan; b. perbuatan cabul; c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak; d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban; e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; f. pemaksaan pelacuran; g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat kepolisian harus secara tegas dan serius dalam menangani kasus seperti ini agar tidak terulang kembali, karena kasus pelecehan seksual sangat rentan terulang kembali dan tentunya dapat berdampak buruk jika kurang ketegasan dari Aparat Kepolisian.
Rizky Pratama, Presidium Gerakan Kemasyarakatan menyampaikan keprihatinan terhadap kasus ini, bagaimana tidak seorang yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual merupakan sosok penting dan panutan oleh peserta didik, tentu bagaimana pun hukum terus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kasus ini tidak terulang lagi kedepan.
"Kasus ini harus serius ditangani, pihak Kepolisian dan lembaga Kejaksaan harus bertindak secara tegas dalam kasus ini, agar tidak bertambahnya korban-korban kekerasan seksual dalam dunia pendidikan" tegasnya.
"Kasus ini tentu berdampak buruk pada korban, khusus menjadi catatan kelam dalam dunia pendidikan di Indonesia, sehingga sanksi hukum harus ditegakkan seadil-adilnya " tambahnya.
"Kekerasan seksual yang terjadi ini dapat menimbulkan dampak trauma bagi peserta didik, dan sangat disayangkan wadah pendidikan yang seharusnya tempat menimba ilmu dan terciptanya manusia yang berpendidikan, ini malah berbanding terbalik dengan fakta hari ini, dunia pendidikan malah menjadi tempat yang menakutkan dan ancaman yang serius dari predator kekerasan seksual, apabila kasus ini tidak ditangani secara serius" tutupnya
Penulis, Nesa Cristia (Biro Pergerakan Perempuan)
0 comments: