Tuesday, November 15, 2022

Tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa Kalteng. Dikecam oleh Biro Pergerakan Perempuan &. Biro HAM PMKRI Cab. Palangka Raya



Aksi Mahasiswa Kalimantan Tengah (GERAM)  mendapat respon dari berbagai kalangan Masyarakat.


PMKRI Cabang Palangka Raya, melalui Biro HAM dan Biro Pergerakan Perempuan mengecam insiden yang terjadi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,(14/11/2022).


Aksi jilid 3 Mahasiswa yang mengatasnamakan (Geram) dalam mengevaluasi Kinerja Gubernur Kalimantan Tengah.


Dalam memperjuangkan tuntutan-tuntutan berlangsung, tidak berjalan begitu kondusif lantaran adanya insiden antara massa aksi dengan aparat keamanan.


Aksi dorong-mendorong pun terjadi antara kedua belah pihak yang mengakibatkan beberapa orang menjadi korban dari massa aksi.


Berdasarkan pengakuan dari salah satu massa aksi yang tidak mau menyebutkan namanya serta dari beberapa video yang beredar, Biro Hukum  dan Hak Asasi Menusia PMKRI Cab. Palangka Raya Monica Angeli menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU yang berlaku.



Sebagaimana yang diatur dalam "UU No 39 Tahun 1999 tentang : 

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi".


Agnes Tresia Sidauruk Selaku Biro Pergerakan Perempuan PMKRI Cab. Palangka Raya menambahkan, Kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi Geram adalah bentuk matinya demokrasi di Kalimantan Tengah.

Biro Pergerakan Perempuan


Bahkan dalam insiden tersebut perempuan diperlakukan secara tidak pantas dan tidak layak. 


Perempuan yang akrab dipanggil Agnes itu menegaskan pelaku dalam insiden tersebut harus bertanggung jawab dan harus ditindaklanjuti. Agar tidak terjadi hal yang serupa di Kalimantan Tengah, pungkasnya.



Penulis, Presidium Gerakan Kemasyarakatan

Previous Post
Next Post

0 comments: