Monday, October 9, 2023

PMKRI Cab. Palangka Raya "Sanctus Dionisius" Mengecam Keras Dugaan Penembakan Masyarakat Oleh Oknum Polisi Di Seruyan



Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya mengecam keras tragedi kemanusiaan yang menimpa warga desa Bangkal, Seruyan, Kalimanan Tengah pada 7 Oktober 2023 lalu. 

Memalalui surat terbuka yang di sampaikan PMKRI cabang Palangka raya “SANCTUS DIONISIUS” menyampaikan keperihatinan atas targedi kemanusiaan yang merupakan buntut panjang dari konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.

Peristiwa bentrokan dalam unjuk rasa menuntu plasma 20 persen yang terjadi antara masyarakat dengan petugas keamanan dari satua kepolisian di area perusahaan sawit PT Hamparan Mawasit Bangun Persada (HMBP) akhir memakan korban jiwa. Satu orang tewas, dan dua orang luka berat serta puluhan masyarakat di amakankan petugas. 

Dugaan adanyaa peluru tajam yang di gunakan aparat dalam membubarkan masa aksi dapat di lihat dari beredarnya vidio korban yang terkapar bersimbah darah dengan luka bekas peluru tajam bersarang di bagian dada korban. Hal ini juga di perkuat dengan pengakuan keluarga korban dari hasil autopsi di RSUD dr Murjani Sampit, Minggu 8 Oktober 2023 malam hari. 

Tindakan menghilangkan nyawa tersebut tidak sesuai dengan TRIBRATA Polisi (No.Pol: 

Skep/17/VI/2002) yang menjadi pedoman Kepolisian Republik Indonesia, yang berbunyi:

• Satu berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

• Dua, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan KEMANUSIAAN dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

• Tiga, senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani MASYARAKAT dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. 

Ketua presidium PMKRI Cabang Palangka Raya, Rahel Dewi Sartika mengatakan "kita berharap siapapun pelakunya bertanggung jawab penuh dan dapat diungkap secara terbuka" ungkap Rahel

Lebih lanjut ia berharap masyarakat yang ditangkap itu harus bebas dari segala tuduhan. Karena masyarakat hanya meminta haknya.

Sehingga melalui surat terbuka yang di keluarkan pada 9 Otober 2023. PMKRI Cabang Palangka Raya "Sanctus Dionisius” menuntut : 

1. Kapolres Seruyan, Kapolda Kalimantan Tengah, dan pimpinan perusahaan PT Hamparan Massawit Bangun Persada I harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. 

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan maupun yang memberikan perintah penembakan tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat 

3. Menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat sebab masyarakat juga ingin hidup sejahtera 

BIRO RISET DAN PENELITIAN (Fardoari Reketno)

Previous Post
Next Post

0 comments: