Friday, February 26, 2021

PERNIKAHAN GEREJA KATOLIK

Oleh Matius Valentino Jehatut


Foto Bersama Keluarga Bapak Sania

Pada kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader dilaksanakan live in pada tanggal 31 januari sd 02 febuari 2021 dimana kami peserta LKK langsung turun ke lingkungan sekitar Desa jingah yang langsung di beri arahan oleh panitia, dan kami langsung di beri petunjuk menuju rumah bapak Sania, awalnya saya dan Kak elsa sempat tersesat tidak tau dimana letak rumah bapak sania, tetapi ramahnya masyarakat Desa Jingah langsung menunjukan rumah bapak sania, setiba kami di rumah bapak sania, kami di sambut dengan hangat oleh keluarga seperti rasanya keluarga sendiri yang saya rasa, banyak pelajaran yang saya dapat di dalam keluarga bapak sania.

Selama kami tinggal bersama keluarga bapak sania, banyak perbincangan yang kami bicarakan mengenai lingkungan sekitar dan keluarga, yang saya bicarakan adalah konflik dari keluarga bapak sania, mengenai perbedaan kepercayaan antara ibu sania dan bapak sania, yang dimana bapak sania menganut kepercayaan agama Hindu kaharingan, sedangkan ibu sania menganut kepercayaan agama Kristen Katolik, dimana pernikahan ibu sania dan bapak sania itu di laksanakan secara nikah adat tetapi tidak secara nikah kekatolikan, seperti yang di sampaikan dosen Agama Jika dalam pernikahan secara katolik dapat menyambut Tubuh dan darah Kristus, sedangkan jika dalam pernikahan tidak secara Katolik tidak di perkenankan menyambut Tubuh dan darah Kristus, menurut ajaran Gereja Katolik.

Adapun Persyaratan Jika Nikah Beda Agama menurut Gereja Katolik

1.                                  Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.

2.                                 Mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.

3.                              Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

4.                                     Pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.

Solusinya Jika dari Pihak Keluarga ingin menyambut komuni adanya persetujuan dari antara ibu sania dan bapak sania, ingin di Nikahkan secara Agama Katolik, dan dari lubuk hati yang dalam mau menjadi umat katolik dan siap Memuliakan, dan Mengamalkan ajaran Tuhan Yesus Kristus.

 

Previous Post
Next Post

0 comments: