Sunday, October 24, 2021

Dampak Krisis Ekologi Terhadap Sosial Budaya

Ekologi ada lah Ilmu yg nempelajari hubungan organisme atau mahkluk hidup dengan lingkungan Sekitarnya. Krisis ekologi merupakan tantangan global umat manusia pada awal abad 21 yang belakangan telah marak diperbicangkan. Pemerintah dan masyarakat dunia, dimanapun berada, merasakan keprihatinan mendalam mengenai krisis lingkungan ini. Karena krisis tersebut meliputi seluruh sistem ekologi alami di bumi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan manusia; seperti udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air yang kita minum, termasuk sistem organ di dalam tubuh kita. Krisis lingkungan yang secara ilmiah-filosofis disebut krisis ekologi ini merupakan refleksi krisis spiritual manusia modern yang telah menghilangkan Tuhan dalam hubungannya terhadap alam. Kesalahpahaman dan kegagalan manusia dalam memahami hakikat serta realitas alam menyebabkan sikap eksploitatif terhadapnya. Manusia telah mereduksi makna alam. Alam dipahami sebagai sesuatu yang tidak memiliki nilai intrinsik dan spiritual kecuali semata- mata nilai yang dilekatkan oleh manusia terhadapnya. Alam hanya dipandang sebagai obyek pemuas nafsu yang tidak berkesadaran, pelayan nafsu syahwat eksploitatif manusia. Sehingga alam telah menjadi layaknya Ciptaan Tuhan yang dimanfaatkan tanpa rasa kewajiban dan tanggung jawab terhadapnya. Sepanjang pemerintahan Orde Baru, hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah tidak habis-habisnya dieksploitasi, sehingga ada banyak kelompok- kelompok masyarakat asli atau masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah “harus” bangkit melakukan perlawanan terhadap para pengusaha tambang karena hutan, tanah dan air yang menjadi identitasnya terus diambil alih. Karenanya benar apabila Usop (2008) menyatakan bahwa orang Dayak memiliki sejarah panjang tentang berbagai konflik dengan para investor yang datang untuk mengambil keuntungan.

Puruk Cahu merupakan kabupaten yg terdapat di provinsi Kalimantan Tengah, dan disanalah terdapat kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Siang Selatan yg memiliki penghasilan Emas terbanyak dari kecamatan lainnya. Di Kecamatan Tanah Siang selatan terdapat perusahaan tambang yang sangat merusak dan menjadikan krisis ekologi di bidang sosial budaya. Catatan yang sama juga dialami masyarakat Oreng Kambang ketika mereka harus berhadapan dengan Perusahaan Tambang Asing dari Australia (PT IMK) yang telah memperoleh Kontrak Karya Penambangan Emas sejak tahun 1985. Ungkapan salah seorang warga Oreng Kambang; “Dua Puluh Enam Tahun, kami mengharap kehadiran perusahaan mineral pertambangan emas PT IMK di desa kami bisa memberikan kesejahteraan dan memakmurkan masyarakat kami khususnya desa-desa di Tanah Siang di mana tempat perusahaan yang memiliki izin Kontrak Karya Generasi III Bahan Galian Emas. Kenyataan yang terjadi justru bukan memberikan kedamaian malah melecehkan warga. 15 Masyarakat Oreng Kambang kemudian bertekad untuk terus melakukan perlawanan terhadap PT IMK guna mencari keadilan terutama pengakuan terhadap hak-hak komunalnya yang selama ini telah dirampas tanah, sungai-sungai dipenuhi limbah beracun, tempat- tempat berusaha dirobahkan menjadi lobang-lobang mematikan, situs budaya juga dijarah, kepercayaan kepada leluhur dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinodai oleh PT IMK yang hanya bermodalkan selembar kertas yang bernama izin kontrak karya. Awal konflik, ketika PT IMK datang ke Oreng Kambang dengan membawa Kontrak Karya yang diberikan pemerintah langsung menggeser dan mengambil alih seluruh tambang milik masyarakat Oreng Kambang dan masyarakat sekitarnya. Dengan dukungan aparat negara dalam hal aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Dati II Barito Utara (sekarang menjadi Kabupaten Murung Raya) dan pihak kepolisian (pasukan Brimob), datang ke tambang milik masyarakat Oreng Kambang menggusur dan mengusir mereka.

Kekejian ini terus berlangsung dari tahun 1987, di mana dalam proses penggusuran semua sisa-sisa lobang mesin tumbuk batu, rumah-rumah penduduk diratakan dengan traktor dan alat chainsaw. Lebih menyakitkan lagi bahwa dalam proses penggusuran; “tidak ada ganti rugi dengan jalan apapun” tertanda Bupati seperti tertulis di papan setelah proses penggusuran. 16 Selain melakukan penggusuran terhadap tambang rakyat milik masyarakat Oreng Kambang, dalam rangka perluasan wilayah tambangnya, PT IMK juga melakukan eksploitasi di Kaki Gunung Puruk Kambang yang bagi orang Dayak Siang Murung dan umat agama Kaharingan merupakan kawasan yang sangat suci dan sakral. Kawasan Gunung Puruk Kambang sejak tahun 1990 diberi status oleh negara 17 sebagai Situs Budaya yang keberadaaanya harus dilindungi. Walaupun kawasan ini sudah dilindungi, namun pihak PT IMK tetap menginginkan untuk mengeksploitasi kawasan ini. Selain kedua permasalahan di atas, dampak negatif akibat hadirnya PT IMK juga menjadi salah sumber konfik, seperti pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh Tim Ekpedisi Kathulistiwa (2012) di mana ada banyak sungai telah tercemar (sungai Pute, Manawing, dan Mangkahui); juga ada penghilangan sungai di pit Sarujan (sungai Sarujan, sungai Salampong, sungai Lahing, sungai Kalang Tantatarai, sungai Takukui, sungai Sangiran Lika, Sangiran Malu, sungai Tino, sungai Hanjung, sungai Mahaloe, dan sungai Nangor) yang juga digunakan sebagai tempat pembuangan limbah pembangkit listrik dari pabrik dan reklaming tambang, ada sekitar 33 lobang tambang yang tidak ditutup. Disamping itu ada 3 (tiga) sungai yang sudah tercemari zat asam tambang (sianida) dan juga mercury, yaitu; sungai Mangkahui, sungai Manawing dan sungai Babuat.

Dampak yang lain adalah terjadinya perubahan bentang lahan yang diakibatkan pola penambangan ovenvit area, dan gejolak sosial. Sebelum masuknya PT IMK, di beberapa kawasan terutama yang menuju ke Situs Puruk Kambang masih hutan dan menjadi supermarket dan apotik hidup bagi masyarakat Oreng Kambang. Kawasan tersebut sudah hancur, ikan dan binatang buruan, burung- burung, sayur-sayuran serta obat-obatan (fauna dan flora) sampai untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga serta perlengkapan ritual adat sudah punah. Pengakuan pertama datang dari Kantor Wilayah Departeman Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah yang kemudian dikuatkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah bahwa Puruk Kambang beserta lingkungan di sekitarnya harus dilindungi dan dipertahankan kelestariannya demi kepentingan masyarakat, ilmu pengetahuan, bangsa dan negara. 27 Menindak lanjuti pengakuan tersebut, Direktor Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia mengeluarkan surat kepada PT IMK yang menyatakan bahwa Puruk Kambang adalah bukit yang diyakini sebagai tempat suci oleh masyarakat setempat. Selanjutnya Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Utara memerintahkan mengambil langkah- langkah yang diperlukan dalam rangka pengamanan, pembinaan, dan pelestarian Puruk Kambang di Kawasan Desa Oreng Kambang, Kecamatan Tanah Siang yang oleh masyarakat setempat diyakini sebagai tempat suci atau keramat dan sebagai Situs Cagar Budaya. Adanya surat tersebut menjadikan Puruk Kambang sebagai situs budaya yang harus dipelihara dan dilestarikan keberadaaanya.

Meskipun penambangan dan pengolahan emas terus dilakukan oleh PT IMK, masalah demi masalah kembali muncul terkait dengan munculnya dampak negatif yang dirasakan oleh 15 desa yang berada di sekitar tambang, 29 seperti yang ditunjukkan dari berbagai pelaporan hasil pendampingan oleh YBSD Murung Raya, Walhi, dan Jatam. Permasalahan yang dimaksud selain terjadinya penggusuran tambang rakyat, khususnya wilayah perkampungan, di desa-desa resmi yang diakui pemerintah; penggusuran tanah adat masyarakat berupa wilayah perkebunan, perumahan, pertanian, ladang, tanah keramat, tanah perkuburan tanpa ganti rugi, masalah lainnya terkait dengan terjadinya pencemaran lingkungan akibat tailing (limbah) perusahaan, yaitu di DAS Muro Menawing, DAS Mangkahui, DAS Konut.

Dari penjelasan tulisan di atas dapat di simpulkan bahwa di kecamatan siang selatan terjadi pertambangan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat baik itu secara mata pencaharian mereka maupun tanah keramat yang di anggap sakral dari nenek moyang mereka di renggut dan di hampas begitu saja oleh perusahaan yang di dirikan oleh orang yang bukan asli dayak dan daerah tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat serta sebagai pelajaran betapa penting lingkungan hidup bagi kita dan harus kita jaga serta merawat nya. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Penulis, Shevya Geapionai Tisi (Biro PHMK)

Editor, PRT PMKRI Cab. Palangka Raya

Previous Post
Next Post

0 comments: