Sunday, October 31, 2021

Maladministrasi dalam Tindakan Diskresi Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Gambaran Umum

Salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien, dan ekonomis adalah dengan menerapkan standar operasional prosedur pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Standar Operasional Prosedur - Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP-AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Dengan adanya SOP-AP, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan pasti, berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya. Dalam kondisi seperti ini sedikit demi sedikit pada gilirannya kualitas pelayanan kepada publik akan menjadi lebih baik. Selama ini penyelenggaraan administrasi pemerintahan belum berjalan efisien dan optimal sehingga masih ditemukan adanya maladministrasi. Dengan memiliki SOP-AP, Pemerintah sebagai institusi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan diharapkan mampu mengadministrasikan kegiatannya secara baik. SOP-AP pada dasarnya merupakan pedoman yang berisi prosedur operasional standar kegiatan yang dijalankan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam masing-masing daerah yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan berjalan efektif sehingga membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan visi dan misinya.

Diskresi dalam Pelayanan Publik

Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang diberikan secara luas tersebut sehingga pada paradigma New Public Service (NPS) diskresi tetap dibutuhkan, akan tetapi dibatasi dan harus dilakukan secara bertanggung jawab (Denhardt & Denhardt, 2003). Sehingga apabila diskresi dilakukan secara tidak bertanggung jawab atau "kebablasan" maka akan berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Secara istilah, diskresi berasal dari kata discretion (Inggris), discretionair (Perancis), freies ermessen (Jerman) yang notabene mutlak dibutuhkan oleh pemerintah dan melekatnya suatu wewenang (inherent aan het bestuur) karena sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan pemerintah terhadap kehidupan sosial dan ekonomi para warga yang semakin komplek. Sedangkan secara definisi, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan (UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).

Berdasarkan hal tersebut sejatinya diskresi sangat dibutuhkan pada pelayanan publik terutama dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, hal tersebut menjadi dilema bagi penyelenggara pelayanan publik terlebih dalam mengambil keputusan yang notabene kebijakannya belum diatur. Sehingga menurut Benyamin Hoessen (2011) diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Selanjutnya, Gayus T. Lumbuun (2008) mendefinisikan diskresi dalam memperbolehkan kebijakan yang diambil oleh pejabat baik pusat maupun daerah meskipun melanggar undang-undang dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, dalam batas kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, munculnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan jawaban dari adanya kepastian hukum dalam diskresi. Diskresi pada pelayanan publik dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Adapun contoh diskresi yang notabene sangat dibutuhkan pada masa genting, misalnya pada pandemi Covid-19 bahwa pemerintah perlu untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat dengan memperhatikan anggaran yang telah direncanakan. Meskipun pada dasarnya situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19 seperti memberikan shock therapy bagi pemerintah.

Diskresi Rentan Maladministrasi pada Pelayanan Publik

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya diskresi sangat baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga diskresi dan pelayanan publik tidak dapat terlepas satu sama lain. Namun, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan aturan-aturan sehingga tidak merujuk pada terjadinya maladministrasi.

Adapun maladministrasi yang cenderung dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam konteks diskresi adalah adanya penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang merujuk pada tidak diindahkannya kepentingan publik atau menyimpang terhadap kepentingan umum. Adapun contohnya adalah penggunaan diskresi yang diduga melampaui wewenang dan dilakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru-baru ini. Keputusan yang 'dianggap' diskresi tersebut menimbulkan beberapa implikasi. Adapun implikasi-implikasi tersebut antara lain berubahnya anggaran daerah namun tidak melampirkan persetujuan tertulis dari Atasan Pejabat atas diskresi yang telah dilakukan. Selain itu, menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Adapun contoh diskresi lainnya yang merujuk pada penyalahgunaan wewenang adalah kasus Bulog dengan merugikan negara sebesar 40 miliar rupiah.

Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa terdapat prosedur yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan diskresi, yaitu mendapat persetujuan tertulis dari Atasan Pejabat. Terlebih untuk diskresi yang dapat mempengaruhi perubahan alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam.

Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum), tidak bertentangan dengan aturan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Sehingga dalam pelaksanaan diskresi perlu memperhatikan prosedur penggunaan diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila diskresi tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku akan menimbulkan konsekuensi hukum pada diskresi yang menjadi tidak sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Fenomena Maladministrasi diruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan surat intruksi yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah pada 26 Oktober 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang menuai kontroversi pada poin nomor 6 “Meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru”. Surat intruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas yang dilakukan Pemerintah Pusat pada Senin, (18/10/2021) guna menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru, yang sebenarnya dalam pemaknaan intruksi tersebut untuk melakukan peniadaan cuti sebelum dan sesudah Perayaan Natal untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Sehingga perlu dirasa untuk Gubernur Kalimantan Tengah untuk memahami secara mendalam intruksi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sebelum mengambil keputusan mengeluarkan surat intruksi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Diskresi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hari ini, berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum,  hal tersebut malah menimbulkan maladministrasi pada pelayanan publik. Dalam mengambil langkah klarifikasi melalui surat penegasan poin 6 pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Pj. Sekretaris Daerah untuk harapannya meredam kegaduhan yang ditimbulkan, tetapi malah menimbulkan cabang permasalahan baru yang dapat dipahami bahwa Sekretaris Daerah terkesan mengoreksi keputusan Pimpinan Daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah. Jadi sebagai poin catatan penting dari Pemerintah Provinsi saat ini adalah mengeluarkan surat intruksi yang baru untuk meninjau surat intruksi sebelumnya.

Penulis, Crew Suaradionisius.com

 

Previous Post
Next Post

0 comments: