Thursday, April 23, 2020

KEMELUT MENGATASI VIRUS CORONA (COVID-19)


“Mengatasi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Ditengah Realitas Masyarakat Indonesia, Dalam Prakarsa Multi Regulasi Kebijakan”

Virus corona (COVID-19) memiliki masa inkubasi maksimal 14 hari, yang menyebar melalui kontak fisik, media barang yang sudah terkontaminasi orang yang positif terkena virus corona dan melalui udara melewati aerosol orang yang positif Virus Corona, gejala yang ditimbulkan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, demam, hingga pada tahap yang lebih serius menyebabkan pneumonia atau sesak nafas.

Virus corona (COVID-19) pertama kali terdeteksi pada akhir tahun 2019 di Kota Wuhan, Tiongkok yang menyebar secara masif dan global hampir di seluruh Negara (Pandemi) yang tak terkendali, termasuk di Indonesia.

Akibat mewabahnya virus corona (COVID-19) di Indonesia, menjadi perhatian amat serius bagi Pemerintah untuk menangani laju penyebaran virus corona (COVID-19) secara masif hampir disemua Provinsi.

Berawal dari kasus positif pertama yang dikabarkan di Indonesia yang menginfeksi Ibu dan Anak di Depok, Jawa Barat. Dilansir melalui Kompas.com, Senin (2/3/2020) Ibu dan Anak ini tertular virus corona (COVID-19) karena kontak dengan warga Jepang yang datang ke Indonesia.

Penanganan Pemerintah Indonesia saat pertama kali mendengar kabar masuknya virus corona di Indonesia masih dianggap kurang responsif, transparan dan kontroversial, ini jelas terlihat dari dinginnya tanggapan serta pernyataan Pemerintah kesannya meremehkan virus corona (COVID-19).

Tindakan Pemerintah dalam mengatasi virus corona (COVID-19)  juga menuai kritikan dari berbagai pihak, Pemerintah dinilai tidak terbuka dalam menangani kasus virus corona (COVID-19) demi mengatasi kegaduhan di masyarakat, agar hal tidak menjadi asumsi publik.

Disharmoni koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi pertanyaan besar sinergisitas otoritas Pemerintah. Dengan adanya kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah secara mandiri tanpa adanya persetujuan yang valid dari Pemerintah Pusat.

Alternatif kebijakan yang dilakukan pemerintah sangat beragam, mulai dari karantina wilayah dengan memblok akses keluar masuk daerah, WFH (Work From Home), Physical Distancing (Jarak Fisik), dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dari banyaknya kebijakan yang dilakukan Pemerintah agar memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) sampai saat ini masih belum berjalan efektif, dilihat dari kepekaan masyarakat dalam menaati kebijakan tersebut, serta tingkat kumulatif data kasus positif virus corona (COVID-19) masih terus bertambah.

Seperti yang telah disinggung diatas, disharmoni koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sungguh menjadi pertanyaan besar, dengan berbagai kebijakan yang masih keliru dipahami seperti karantina wilayah dan lockdown, menariknya pada suatu daerah menyatakan kebijakan lockdown tanpa ada koordinasi maupun instruksi Pemerintah Pusat, sementara dalam regulasi di Indonesia tidak mengenal kata lockdown melainkan karantina yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sedangkan kebijakan karantina wilayah adalah pembatasan akses keluar masuk daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Ini menjadi salah satu indikator serius dalam penanganan virus corona (COVID-19) agar Pemerintah dapat bersinergis dalam melakukan regulasi kebijakan, agar tidak ada terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan.

Masyakarat juga dapat menilai dalam implementasi kebijakan dengan adanya regulasi yang jelas, sehingga berdampak positif pada kepekaan masyarakat dalam menaati kebijakan tersebut.       
 


Penulis : Rizky Pratama

Previous Post
Next Post

3 comments:

  1. Numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    ReplyDelete