Wednesday, August 11, 2021

PMKRI Palangka Raya Menilai Kebijakan PEMKO Palangka Raya Terkait Penutupan Jalan Pada PPKM Tidak Relevan


Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang melalui Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar pelaksanaan kebijakaan ini dilaksanakan.

Pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota melakukan strategi penutupan jalan menuju Bundaran Besar dan jalan Imam Bonjol-Bundaran Kecil untuk melaksanakan pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kota Palangka Raya, tetapi kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini, kebijakan yang dilakukan juga bersifat kontradiktif karena masyarakat harus melalui akses gang jalan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas jalan.

Menanggapi hal ini, PMKRI Cabang Palangka Raya melalui  Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Rizky Pratama menyayangkan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Palangka Raya, karena dinilai tidak memberi solusi yang jelas untuk penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya. 

“Keputusan yang diambil  dalam kebijakan penutupan akses jalan menuju Bundaran Besar dan jalan Imam Bonjol-Bundaran Kecil yang merupakan akses jalan induk sebagai penghubung arus lalu lintas, saya rasa ini tidak menjadi solusi yang tepat untuk menekan angka kasus positif COVID-19, malah menambah masalah baru yaitu yang berpotensi menyebabkan kemacetan kendaraan yang menimbukan kerumunan pada gang jalan.”  Ujarnya

“Kebijakan penutupan akses jalan ini diberlakukan lebih efektif dilakukan pada jalur batas akses jalan keluar masuk kota Palangka Raya dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat diperketat dipusat pembelanjaan dan keramaian yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan.” Tambahnya

Hal senada juga disampaikan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Marselinus Darman menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menerapkan kebijakan dalam penutupan akses jalan menuju Bundaran Besar dan jalan Imam Bonjol-Bundaran Kecil yang terkesan prematur tanpa mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang terjadi.

“Pemerintah Kota Palangka Raya masih keliru dan prematur dalam mengambil kebijakan dalam penutupan akses jalan menuju Bundaran Besar dan jalan Imam Bonjol-Bundaran Kecil, yang berpotensi menimbulkan klaster baru karena terjadinya kerumunan kendaraan pada gang jalan.” Tutupnya


Penulis, PGK PMKRI Cabang Palangka Raya


Previous Post
Next Post

0 comments: