suaradionisius.com - Kegiatan vaksinasi COVID-19 kembali dilaksanakan di Kota Palangka Raya dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan mewajibkan masyarakat penerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua mendaftar di lokasi Pos Polisi Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (04/08/2021)
Pendaftaran COVID-19 yang dilakukan di Pos Polisi Bundaran Besar ini terjadi kerumunan masyarakat yang sudah jelas tidak menaati protokol kesehatan dan berpotensi menyebarkan virus corona, fenomena kerumunan masyarakat ini terjadi pada saat Gubernur telah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 yang diberlakukan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Di Kota Palangka Raya sesuai kriteria penyebaran COVID-19 diberlakukan PPKM Level 4, yang artinya kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mengalami lonjakan yang signifikan dalam penyebaran COVID-19.
Menganggapi hal ini, PMKRI Cabang Palangka Raya mendorong Kapolresta kota Palangka Raya serta Pemerintah Kota Palangka Raya lebih mampu mengakamodir dalam manajemen pendaftaran vaksinasi COVID-19 agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya, Obi Seprianto menyampaikan sangat disayangkan pada kegiatan pendaftaran vaksinasi COVID-19 yang dilakukan tidak mena'ati protokol kesehatan secara ketat.
"Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya menyayangkan kegiatan pendaftaran vaksinasi COVID-19 yang dilakukan tidak menghiraukan protokol kesehatan yang malah berpotensi menyebabkan kerumunan dan dapat menimbulkan klaster baru" pungkasnya
Hal senada juga disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Rizky Pratama. Kegiatan pendaftaran COVID-19 ini sudah barang tentu, melanggar peraturan yang di keluarkan Gubernur Kalimantan Tengah melalui Instruksi Gubernur untuk menerapkan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya sesuai kriteria penyebaran kasus positif COVID-19 yang menunjukkan lonjakan signifikan terjadi di Kota Palangka Raya.
"Sungguh hal konyol terjadi lagi dalam proses vaksinasi, pada saat penerapan PPKM Level 4 di kota Palangka Raya diterapkan untuk memperketat aktivitas masyarakat diluar rumah, malah dilanggar secara aturan dari Pemerintah kota Palangka Raya dalam proses percepatan vaksinasi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, hal ini tentu menimbulkan kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19 semakin meluas."
Maka perlu dalam hal ini pemerintah harus lebih mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terjadi ketika melaksanakan suatu kegiatan dilapangan dan kejadian tersebut dijadikan sebagai evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali." tutupnya.
0 comments: