Wednesday, March 8, 2023

HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL


Hari Perempuan Internasional di tetapkan pada tanggal 8 Maret, hal tersebut membuktikan bahwa dunia sangat menaruh perhatian besar terhadap perempuan. Namun hal itu berbanding terbalik dengan realita yang saat ini banyak terjadi di banyak Negara di dunia, ketidakadilaan banyak di rasakan oleh perempuan dari berbagai aspek kehidupan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih belum memperhatikan hak dan martabat perempuan. Hal ini terbukti dari berbagai permasalahan yang masih terjadi di Indonesia, kasus kekerasan masih marak terjadi. Dilansir dari Yayasan Kesehatan Perempuan dapat kita lihat jika kekerasan terhadap perempuan memiliki kasus yang cukup besar. Berdasarkan  data diagram batang yang ditampilkan, terlihat jika jumlah kasus laporan kekerasan tahun 2007-2019 terhadap perempuan yang meningkat disebabkan oleh masalah ekonomi dan sosia (Sumber:  Paradigma Jurnal Multidispliner Mahasiswa Pascasarjana)





Kasus kekerasan yang dialami perempuan sangat banyak terjadi di ruang lingkup pekerjaan, salah satunya adalah pekerja rumah tangga. Seperti yang kita ketahui pekerja rumah tangga dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia 2015) dan didominasi oleh oleh pekerja perempuan. Di banyak negara terutama Indonesia perempuan memiliki upah per jam jauh lebih rendah bila di bandingkan dengan laki-laki. Perbedaan upah ini bervariasi sebanyak 10-40%, dibandingkan dan dirata-rata dari seluruh penduduk yang bekerja dibagi berdasarkan gender. Tentunya hal ini tidak selalu dirasa adil bagi perempuan. Tapi pada kenyataan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan upah yang setara ataupun  lebih.

 Tidak hanya sampai disitu banyak terjadi kasus kekerasan yang di dapat oleh Pekerja Rumah Tangga perempuan dari majikanya, sehingga dengan adanya rancangan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dirasa dapat berperan penting dalam melindungi PRT yang rata-rata adalah perempuan.

Dengan adanya RUU PPRT tersebut dapat dijadikan sebagai landasan payung hukum yang kuat dalam melindungi para pekerja rumah tangga. Hal tersebut tentunya harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk segera mengsahkan RUU PPRT, agar pekerja perempuan merasa aman, dilindungi dan bekerja tanpa rasa tertekan. Hal tersebut di atur dalam pokok-pokok pikiran  RUU PRT bagian 1 terkait pengakuan PRT sebagai pekerja Konvensi ILO, sebagai berikut: Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi ILO No.98 tentang Hak untuk Berunding dan Bernegosiasi, Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan Yang Sama Untuk Laki-Laki dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama, Konvensi ILO No. 111 tentang Non Diskriminasi, Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Kerja, Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak PRT.

 

Hari perempuan internasional merupakan bentuk perhatian khusus yang diberikan dunia bagi kaum perempuan. Namun realitanya masih banyak persoalan-persoalan yang membuktikan bahwa masih belum terdapat tempat yang nyaman bagi perempuan secara khusus di Indonesia. Dengan mensahkan  RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga secara tidak langsung negara akan memperhatikan hak-hak perempuan yang bekerja.

 



Selamat Hari Perempuan Internasional

#sahkanruupprt

 

Penulis

Nesa Cristia

Previous Post
Next Post

0 comments: