KEANGGOTAAN PMKRI

Semua mahasiswa yang berkewarganegaran Republik Indonesia berhak menjadi anggota PMKRI.  PMKRI bersifat inklusif/terbuka bagi semua mahasiswa, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan mana pun.  Asalkan bersedia menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Kekatolikan.

Berdasarkan Anggaran Dasar PMKRI pasal 7, masa keanggotaan PMKRI adalah 11 tahun terhitung sejak pertama kali menjadi mahasiswa. 

Dalam  pasal yang sama disebutkan bahwa  anggota PMKRI terdiri dari:
a. Anggota biasa, ialah mahasiswa S0 dan S1 warga negara Indonesia yang masih aktif kuliah atau seperti yang di atur dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan batasan waktu paling lama 11 tahun sejak pertama kali sebagai mahasiswa.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
c. Anggota Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
d. Anggota Penyokong, ialah mereka yang memberi sokongan tetap berupa uang atau hak.

Dalam konteks pembinaan, dibeberapa cabang, jenis keanggotaan ditambah dengan satu macam, yaitu Anggota Muda.  Anggota Muda yaitu anggota yang telah lulus dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).  Sehingga mereka baru disebut menjadi anggota biasa setelah lulus Masa Bimbingan (MABIM).  Alasan penambahan jenis keanggotaan ini lebih bersifat preventif dan selektif.  Preventif  dalam arti mencegah orang-orang yang baru masuk sebagai anggota, yang berkehendak tidak baik   “mengubah suasana”  kondusif PMKRI demi sebuah kepentingan tertentu. Selektif dalam arti akan memberikan sebuah seleksi tersendiri mengenai kesungguhan anggota muda untuk berjuang dan membina diri di PMKRI.   Selain itu anggota muda dalam RUA hanya memiliki hak bicara.  Jadi berbeda dengan anggota biasa yang memiliki hak bicara dan hak suara.

Anggota penyatu adalah istilah pengganti dari alumni. Istilah baru ini dipandang lebih mengikat ke dalam daripada PMKRI. Lebih menuntut komitment perhatian para mantan anggota biasa untuk terus memberikan kontribusi positif bagi adik-adiknya.



Sumber : Buku Saku PMKRI